TUGAS DAN PUNGSI PERANGKATA DESA



TUGAS POKOK  KEPALA DESA
a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

TUGAS POKOK  SEKRETARIS DESA
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;
TUGAS POKOK KEPALA DUSUN
Kepala dusun adalah unsur pembantu kepala desa di wilayah kerja dusun, bertugas untuk membantu kepala desa di wilayah kerja dusun dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

1.  TUGAS POKOK KAUR UMUM
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
2.   TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

3.   TUGAS POKOK KAUR  PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala
    Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk
    kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
   dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

4.  TUGAS POKOK KAUR  PEMBANGUNAN
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan
Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa

5.  TUGAS POKOK KAUR  KESRA
Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
D. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
6.  TUGAS POKOK KAUR TRANTIB
Tugas Pokok
Membantu kepala desa melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan perlindungan masyarakat.
Fungsi
a.    Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
b.    Penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keuputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di desa
c.    Pelaksanaan pembinaan dan perlindungan kepada masyarakat dan anggota LINMAS di Kelurahan
d.    Pelaksanaan penertiban terhadap gangguan social
e.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai  dengan tugas dan fungsinya.

7.  TUGAS POKOK KAUR EKONOMI
Tugas Pokok
Memebantu kepala desa dalam melaksanakan Pengendalian, pembinaan ekonomi, koperasi dan UMKM serta membangun partisipasi  masyarakat
Fungsi
a.    Pemberian pelayanan kepada maysarakat di bidang ekonomi
b.    Pelaksanaan fasilitasi kegiatan ekonomi pembangunan serta swadaya masyarakat
c.    Perencanaan pembangunan fisik baik program kelurahan maupun atas prakasa masyarakat
d.    Pelakasanaan pembinaan terhadapa koperasi, UMKM dan Lembaga Keuangan Mikro  formal maupun lembaga keuangan pembiayaan informal
e.    Memfasilitasi  pelaksanaan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup

LAPORAN PEMBANGUNAN PNPM

Bersama PPK dan UPK PNPM


Gorol Bareng

GOROL BARENG
 PACUL AJA PAK LURAH ANAK BUAH ENGGAK KE PAKEMAH !!!